Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani di Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap 4 orang tersangka illegal loging ini berikut menyita sejumlah barang buktinya, pada Minggu Siang (12/5).

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adi Satria SH. S.I.K MT dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Lhagawa mengatakan, awal ditangkapnya 4 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Blitar.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar, adanya pencurian kayu Jati di Desa Suruh Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksasn lokasi,”terang AKBP Wiwit,Selasa (14/5).

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan ke Lokasi Hutan Jati petugas menemukan ada bekas kayu jati yang di tebang dengan menyisakan balok kecil kecil.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku illegal loging tersebut.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup,”tambahnya.

Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni inisial Ai.(44), NH (33), TH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko dan NEW (53) warga Magetan.

“4 pelaku ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Kata AKBP Wiwit.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Gergaji canzo mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong Tunggak lacak balak, dan 1 Buah HP Samsung Galaxi milik NEW.

Atas kasus ilegal loging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU.RI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga:  Jurusita PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Lelang Tanah 6.610 M² Terkait Perselisihan Sengketa Ahli Waris

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah.”pungkas Kapolres Blitar.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HANI 2026, Gresik Perkuat Gerakan Pemuda Anti Narkoba melalui KOPAN dan Satgas Jaga Gresik.
Sekda Achmad Washil Dorong Percepatan Akses Air Bersih dan Sanitasi Aman di Gresik
Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik
Gresik Perkuat Ekosistem Peternakan, Kambing Domba Didorong Jadi Produk Bernilai Tambah
Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Asluchul Alif Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan
Kunjungi Gresik, Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Peringati HANI 2026, Gresik Perkuat Gerakan Pemuda Anti Narkoba melalui KOPAN dan Satgas Jaga Gresik.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:50 WIB

Sekda Achmad Washil Dorong Percepatan Akses Air Bersih dan Sanitasi Aman di Gresik

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:41 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB

Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Berita Terbaru